Panggung Untuk SB Ungkap Ratusan Juta Dan Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net Mantan Kepala Desa limbangan Kecamatan Bener yang di sebut sebut sebagai biang ontran – ontran dan pembuat onar pungutan 5 persen dari warga penerima uang ganti rugi Bendungan Bener ( UGR ) akhirnya tampil angkat bicara mengklarifikasi atas pemberitan – pemberitaan yang di duga mengarah padanya, Rabu (23/03/2022)

Dalam klraifikasi tersebut SB mengakui bahwa memang benar dirinya menerima punjungan dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan nilai segitu dirasa kurang dan meminta tambahan sebanyak 200 juta, mungkin karena nilainya terlalu besar sampe sekarang permintan belum di berikan

Tambahan uang yang diminta tentunya karena ada sebab – sebab tertentu jauh hari sebelumnya, pada tahun 2017 – 2018 pada saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa dan ikut andil dalam mengurusi pembebasan lahan Bendungan Bener, namun pada waktu itu, terjadi adanya dugaan banyak nya pemalsuan tandatangan oleh saudara yang berinisial LD yang mengurus administrasi dokumen

“Setelah UGR cair, kelompok yang mengurusi berkas ini datang ke rumah dengan memberikan uang Rp 100 juta. Katanya, uang tersebut merupakan bentuk balas jasa terhadap perjuangan saya sewaktu jadi Kades. Termasuk didalamnya adalah bentuk kompensasi karena telah memalsukan tanda tangan saya,” katanya.

Dalam pembicaraan tersebut mereka meminta untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan pemalsuan tanda tangan. Dengan nominal tersebut, S merasa bahwa kompensasi terhadap pemalsuan tanda tangan yang jelas-jelas memenuhi unsur pidana murni dirasakannya masih kurang. S kemudian meminta tambahan lagi sebesar Rp 200 juta.

“Saya tahu mereka lagi banyak uang karena sebelumnya mereka menerima pembayaran 5 persen untuk biaya sukses fee. Makanya saya berani meminta uang tambahan agar persoalan pemalsuan tanda tangan ini tidak berbuntut panjang,” katanya.

Disinggung mengenai asal usul uang Rp 100 juta yang ia terima tersebut, S mengaku tidak tahu persis. Dugannya, uang tersebut berasal dari pungutan 5 persen karena uang 100 juta itu ia terima setelah UGR warga cair dan menyetorkan sekian persen kepada kelompok pemungut.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pemberitaan bahwa dirinyalah yang membuat suasana onar karena memprovokasi warga yang keberatan dengan pembayaran 5 persen. Dirinya merasa dilecehkan. Nama baiknya dicemarkan karena sudah mengarah padanya.

“Untuk masalah pemalsuan tanda tangan dan dugaan pencemaran nama baik ini saya sudah memberikan kuasa Pak Makmun untuk mengurusinya. Untuk lebih lanjut bisa konfirmasi langsung kepada beliau,” katanya.

Terpisah, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun membenarkan bahwa dirinya menerima kuasa dari S untuk perkara pemalsuan tanda tangan. “Kuasa yang saya terima dari S ini berbeda dengan yang kemarin soal 5 persen. Saya hanya diberi kuasa soal pemalsuan tanda tangan. Dan terkait asal usul uang Rp 100 juta, saya juga tidak mengetahuinya. Saya hanya akan fokus pada pemalsuan tanda tangannya,” pungkasnya.

(Surjono – Red)

Related posts

Leave a Comment